TUGAS POKOK
Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis lingkup rehabilitasi sosial, perlindungan dan pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, pengendalian, data dan evaluasi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, pengendalian, data dan evaluasi
Pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, pengendalian, data dan evaluasi
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan Dinas.
TUGAS POKOK
Sekertaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK
……………….
FUNGSI
……………….
TUGAS POKOK
……………….
FUNGSI
……………….
TUGAS POKOK
……………….
FUNGSI
……………….
- Detail Kontak
Alamat
Hubungi Kami
- 0373 -
- Info Terkini
- Lokasi